Suami Bakar Rumah di Cilincing Jadi Tersangka!

FTNews – Polisi menetapkan seorang pria bernama Wahidin (38) menjadi tersangka usai membakar rumah tinggalnya sendiri akibat cekcok dengan istrinya. Peristiwa ini terjadi di Kampung Bidara RT 02 RW 01, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

“Ya sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, pada Selasa (13/8).

Lebih lanjut Gidion belum menjelaskan secara detail mengenai kronologi dan penyebab aksi nekat suami tersebut. Namun ia memastikan bahwa pria berusia 38 itu mengakui perbuatannya

“Nanti kapolsek ya, (pelaku) sudah ketangkep dan mengakui,” ucap Gidion.

Ilustrasi kebakaran. (Foto: Ist)

Untuk diketahui, kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah ini juga diunggah dalam akun media sosial Instagram @jakut.info, pada Senin (12/8). Tertulis bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 13.47 WIB.

Terlihat dalam video tersebut kepulan asap memenuhi atas rumah tersebut. Rumah korban tampak berada di wilayah padat penduduk yang belakangnya terdapat kali.

“Astagfirullahaladzim ini gimana ini,” kata perekam video.

“Api masih nyala itu,” ujar warga.

Menanggapi peristiwa ini, Kasie Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaeman mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena adanya perselisihan.

“Suami bakar selimut karena berselisian,” jelas Gatot, kepada wartawan, pada Senin (12/8).

Lebih lanjut dalam kebakaran ini tim pemadam kebakaran mengerahkan delapan unit mobil pemadam beserta 40 personel untuk memadamkan api seluas 30 meter.

“Tim tiba sekitar pukul 13.47 WIB dan api berhasil dipadamkan 14.18 WIB,” ujar Gatot.

Artikel Terkait