Sudah Tahu? Ini Beda 5 Warna Surat Suara Pemilu
Nasional

FTNews - Saat momen pencobolosan, surat suara merupakan bagian paling penting dan tak terpisahkan saat pemilu. Lewat surat suara, masyarakat akan memberikan hak pilihnya kepada kandidat yang mereka pilih.
Ketentuan mengenai surat suara ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, kemudian Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Di samping itu, aturan mengenai surat suara Pemilu 2024 juga tertuang dalam Paragraf 3 PKPU nomor 14 Tahun 2023. Aturan itu menyebut lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Pingsan Usai Anaknya Dimakamkan
Lebih lanjut, ini dia daftar warna surat suara berikut fungsinya.
Warna Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu ini berfungsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pertama, surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon. Kedua, nomor urut pasangan calon. Kemudian ketiga, tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung
Warna Merah
Surat suara berwarna merah ini adalah untuk memilih anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD tersebut memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
Warna Kuning
Surat suara warna kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR. Yang isinya meliputi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Warna Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini meliputi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Warna hijau
Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara ini meliputi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.