Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan

Lifestyle

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:39 WIB
Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan
Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. [FTNews]

Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Dengan demikian, keduanya tidak bisa berpratik lagi sebagai advokat di pengadilan.

rb-1

Keputusan ini buntut kegaduhan yang terjadi dalam persidangan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa Waktu lalu.

Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, sementara Firdaus berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?

rb-3

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat lingkungan peradilan di bawah MA," lanjutnya.

MA pun mengimbau kepada hakim atau ketua majelis di empat lingkungan peradilan di bawah MA, agar teguh dan konsisten berpedoman pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly

Hakim maupun ketua majelis dalam memimpin persidangan diimbau tidak goyah terhadap ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun. Sekaligus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal.

"Serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengamankan persidangan," tutur Yanto.

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025, berita acara sumpah advokat Razman dibekukan karena kegaduhan di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2). Kegaduhan itu dinilai berimplikasi pada citra, muruah, dan wibawa pengadilan.

"Advokat Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat," demikian petikan penetapan tersebut.

Razman Arif Nasution ngamuk di PN Jakarta Utara. [FTNews]

Pertimbangan yang sama juga menjadi alasan pembekuan berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo dalam Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025.

Firdaus Oiwobo dinilai melanggar poin sumpah atau janji menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Tag Razman Arif Nasution Firdaus Oiwobo Sumpad Advokat

Terkini