Surat Pemakzulan Gibran di MPR, Ahmad Muzani: Sekretariat Belum Melaporkan
Politik

Pimpinan MPR Ahmad Muzani mengaku hingga saat ini belum mendapatkan surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Ahmad Muzani mengungkapkan belum sempat menanyakan perihal surat tersebut kepada Setjen DPR RI, mengingat ia baru kembali berkantor setelah masa reses.
Sekretariat Belum Dilaporkan
Baca Juga: Viral! Wapres Gibran Hampir Dicium Emak-emak Saat Kunjungan ke NTT
Kolase surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]
"Saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini. Saya belum, teman-teman sekretariat belum melaporkan. Saya juga belum menanyakan karena saya baru masuk setelah reses hari ini," ujarnya seperti dilansir dari kompas.com, Rabu 25 Juni 2025.
Ahmad Muzani yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini menekankan bahwa ia belum pernah membahas surat usulan pemakzulan Gibran bersama pimpinan MPR RI lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Terus Sosialisasikan Kendaraan Listrik
Muzani juga menambahkan bahwa ia sering berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Namun keduanya belum pernah membahas masalah surat usulan pemakzulan Gibran yang diajukan ke DPR maupun MPR RI. “Sering ketemu, tapi saya tidak membicarakan itu. Membicarakan yang lain,” tukasnya.
Diketahui, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tanggal 26 Mei 2025, mengusulkan pemakzulan Gibran ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan Jenderal TNI. Antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Kemudian, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Usulan Pemakzulan Memiliki Dasar Konstitusional
Tanda terima surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Istimewa]
Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menerangkan bahwa usulan pemakzulan Gibran memiliki dasar konstitusional.
Mereka merujuk pada UUD 1945 amandemen III Pasal 7A dan 7B, Pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/1998, UU Nomor 24/2003 tentang MK dan UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam argumentasi hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka melanggar prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan.
Sebab, Gibran mendapat tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai melanggar UU Nomor 40/2009 tentan Kekuasaan Kehakiman.
Proses tersebut dinilai cacat hukum. Hal ini disebabkan perkara tersebut diputuskan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang bukan paman Gibran lainnya.
“Dengan demikian, terbukti bahwa putusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui hubungan keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara,” demikian isi surat tersebut yang dikutip Rabu (4/6/2025).