Surya Darmadi Datangi Kejagung Bersama Kuasa Hukumnya

Hukum

Senin, 15 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Surya Darmadi Datangi Kejagung Bersama Kuasa Hukumnya

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi memenuhi Panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin (15/8). Surya Darmadi datang ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang.

rb-1

Kepada awak media, Juniver mengatakan, dirinya bersama klien memenuhi janji dengan mendatangi Kejagung hari ini.

"Sesuai janji kami tanggal 15 Agustus, klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, memenuhi panggilan. Dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver Girsang, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

rb-3

Juniver juga menegaskan tidak benar bahwa kliennya kabur, karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," tambahnya.

Surya Darmadi datang dari Taipei, China, dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Baca Juga: Begini Modus 35 Pelaku Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta

Tiga Kali Panggilan Terhadap Apeng

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Surya Darmadi juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Tag Hukum Headline Kejagung Korupsi Surya Darmadi Juniver Girsang Lahan Sawit

Terkini