Syahrul Bawa Jasad Brigadir J Gunakan Kantong Mayat Bertuliskan Korlantas Polri

Forumterkininews.id, Jakarta - Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan memberikan kesaksiannya kepada majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat dirinya membawa jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke RS Polri, Kramat Jati, Jumat (8/7) lalu.

Syahrul mengungkapkan kondisi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tertutup masker dan berlumuran darah saat dievakuasi. Kala itu, kata dia, jenazah Brigadir J berlumuran darah dengan wajah tertutup masker berwarna hitam dan mengenakan kaos putih.

“Jenazah sudah di kantong?” tanya hakim.

“Belum. Masih tergeletak berlumuran darah yang mulia,” jawab Syahrul.

Kemudian Syahrul melihat dada kiri Brigadir J bolong akibat luka tembak. Syahrul pun dimintai tolong untuk mengecek nadi Brigadir J. Namun, denyut nadi sudah tak bisa dirasakan lagi.

“Saya disuruh salah satu anggota cek nadinya. Saya cek nadi di leher dan tangan memang tidak ada Yang Mulia,” imbuhnya.

Kemudian, di persidangan Syahrul ditunjukkan potret kondisi jenazah Brigadir J. Potret tersebut tampak seperti apa yang ia saksikan pada saat melakukan evakuasi.

“Wajahnya ditutupi masker?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Syahrul.

“Warna hitam seperti ini?” tanya hakim

“Iya yang mulia,” jawab Syahrul.

Mitra Polisi Jakarta Timur

Usai memastikan nadi Brigadir J terhenti, Syahrul lalu bergegas mengambil kantong jenazah.

“Lalu dibilang ‘pasti mas?’ Pasti pak. kemudian dicek kembali sama bapak-bapak di lokasi lalu ‘ya sudah mas minta tolong dibantu evakuasi’. Terus saya bilang izin pak saya ambil kantong jenazah. ‘Emang ada di mobil kamu kantong jenazah?’ Saya bilang ada,” sambungnya.

Kantong jenazah dimaksud bertuliskan ‘Korlantas Polri’.

“Saya langsung gelar kantong jenazah di situ ada tulisan ‘Korlantas Polri’, saya juga menjelaskan jika saya mitra kepolisian Jakarta Timur untuk membantu evakuasi TKP kecelakaan. Katanya ‘Oh, mitra polisi, ya sudah minta tolong ini dievakuasi’.  Kemudian saya bilang sama yang di rumah itu bapak boleh minta tolong dibantu diangkat untuk memasukkan jenazah ke dalam kantong jenazah,” kata dia.

BACA JUGA:   Dirjen PTPP: Pastikan Ketersediaan Tanah untuk Pembangunan Negeri

Adapun Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Hasil Survei: Khofifah-Emil Unggul di Pilkada Jatim

FT News – Lembaga Survei Poltracking Indonesia merilis survei...

NPWP Bocor, Jokowi: Terjadi Juga di Negara Lain

FT News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons dugaan...