Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan dalam kasus peredaran narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Syamsul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Syamsul.
Jaksa melanjutkan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Kemudian Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis shabu.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Terakhir, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, kendati demikian, sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dijadwalkan pada 5 April 2023.
"5 April untuk pembelaan. Sidang kita tunda ke Rabu depan tanggal 5 April," ujar majelis hakim sebelum menutup sidang tuntutan Syamsul.
Syamsul merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara narkoba yang menjerat Teddy Minahasa, yang didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Selain Syamsul, juga melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan Muhammad Nasir.
Diketahui, kasus penyalahgunaan narkotika dimulai saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.
Lalu, Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.