Tagih dengan Kekerasan, Pinjol Langgar Hukum Bakal Ditindak Tegas

Hukum

Jumat, 22 September 2023 | 00:00 WIB
Tagih dengan Kekerasan, Pinjol Langgar Hukum Bakal Ditindak Tegas

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi angkat bicara soal maraknya perusahaan pinjaman online (pinjol) yang melakukan penagihan menggunakan jasa debt collector hingga berujung fatal terhadap nasabahnya.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akan menindak tegas perusahaan pinjol yang menggunakan jasa debt collector saat menagih hutang dengan ancaman serta kekerasan.

“Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan yang melanggar hukum,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9).

Baca Juga: Begini Alasan Penyidik Belum Terapkan Pasal 340 Terkait Tewasnya Brigadir J

rb-3

“Dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” lanjut Ade Safri.

Sementara itu Ade Safri menuturkan tidak akan menyalahkan pihak pinjol jika melakukan penagihan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan,” ungkap Ade Safri.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Kehadiran Menhub Budi Karya Hari ini

Sekadar informasi, sebuah gambar beredar di media sosial, menceritakan adanya seseorang yang nekat mengakhiri hidupnya diduga akibat teror debt collector pinjaman online Adakami, Minggu (17/9).

Dalam cuitan yang akun media sosial X @rakyatvspinjol unggah, terlihat permintaan bantuan terhadap para pengguna media sosial X agar mengusut kasus tersebut.

“Twitter X please do your magic. Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya,” tulis keterangan dalam akun.

Tag Hukum Polisi Tindak Tegas Aturan Hukum Perusahaan Pinjol

Terkini