Tahun Baru, Harga Rokok Juga Baru

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementerian Keuangan RI resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen. Peraturan ini dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sebelumnya, pengumuman kenaikan tarif cukai disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (13/12) lalu. Sedangkan aturannya diterbitkan 17 Desember 2021.

Sebelumnya, Bendahara Negara menyebut keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

“Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen,” ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/12).

Khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.

Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.

“Jadi, ada perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan,” ujarnya.

Harga Jual Eceran Rokok

Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok.

“Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE,” ujarnya.

Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen.

BACA JUGA:   RDP dengan KPU, Komisi II Ingin Pastikan Pemilu 2024 Tanpa Gangguan

Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.

“Kami akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau,” ujarnya.

Artikel Terkait