Tak Ada Pemberitahuan Aksi Demo 11 April, Polisi: Jangan Terpancing

Daerah

Sabtu, 09 April 2022 | 00:00 WIB
Tak Ada Pemberitahuan Aksi Demo 11 April, Polisi: Jangan Terpancing

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menyebutkan bahwa hingga kini belum menerima surat izin pemberitahuan aksi demonstrasi yang akan digelar pada, Senin, 11 April 2022 di Istana Negara, Jakarta.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat permohonan demonstrasi dari kelompok manapun, termasuk dari mahasiswa atau Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indinesia (BEM SI).

"Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya tidak ada menerima pemberitahuan dari kelompok mana pun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 April," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Baca Juga: Iwan Fals Usung Konsep Teatrikal dalam Konsernya di Akhir Februari

rb-3

Polisi pun tidak akan memberikan izin kepada kelompok atau mahasiswa yang akan menggelar aksi unjuk rasa.

"Oleh sebab itu, tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo, karena kita tidak menerima surat pemberitahuan dan sebagainya," jelasnya.

Zulpan menegaskan, pihak kepolisian saat ini tidak memiliki data pemberitahuan kelompok mana pun, baik mahasiswa atau anak STM yang akan turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi.

Baca Juga: Kata Puitis Hasyim Asy'ari Demi Hasrat Birahi: Kalah Kahlil Gibran

"Kita tidak miliki itu (surat pemberitahuan izin demonstrasi). Sehingga kami tidak bisa sampaikan ada kelompok yang akan turun. Karena tidak ada pemberitahuannya ke kita, termasuk kelompok STM dan sebagainya tidak ada," tuturnya.

Meski demikian, lanjut Zulpan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan pemberitahuan aksi demonstrasi yang ramai di media sosial, dalam bentuk flyer, yang akan dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan mahasiswa.

"Saya sampaikan bahwa masyarakat kami harapkan tidak mudah terpancing dan terprovokasi, apalagi percaya dengan flyer-flyer yang ada tersebut," tegasnya.

Karena ketentuan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998. "Itu harus ada pemberitahuan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum aksi itu dilakukan," tandasnya.

Tag Daerah Headline Polda Metro Jaya BEM SI 11 April 2022 Aksi Mahasiswa Surat Izin Pemberitahuan

Terkini