Tak Adil, Warganet Bandingkan Harvey Moeis dengan Angelina Sondakh Divonis 10 Tahun
Lifestyle

Vonis majelis hakim terkait kasus korupsi timah merugikan negara Rp 300 triliun menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis serta belasan terpidana lainnya menyita perhatian publik.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis kasus korupsi timah itu hingga mendesak Kejaksaan untuk mengajukan banding.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, ia juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tak mampu bayar maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Baca Juga: 4 Fakta Sidang Tuntunan Harvey Moeis, Bayar Uang Pengganti Rp 210 M Atau Harta Disita
Harvey Moeis juga dituntut mengganti kerugian negara senilai Rp210 miliar.
Adanya vonis ini, sebagian membandingkan dengan kasus korupsi menyeret Angelina Sondakh pada tahun 2012 lalu.
Ibu satu anak yang akrab disapa Anggie itu terlibat korupsi kasus mega korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Rumah Mewah Harvey Moeis Digeledah Kejagung
Angie diduga menerima uang sebesar Rp12,5 miliar dari tersangka Nazaruddin terlibat dalam kasus mega korupsi ini. Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp50 miliar.
Kasus ini kembali dibanding-bandingkan oleh warganet terutama soal vonis yang diterima keduanya.
Lantas, seperti apa perbedaan vonis yang diterima Angelina Sondakh dan Harvey Moeis? Berikut ulasannya.
Vonis Angelina Sondakh
Kasus mega korupsi proyek Wisma Atlet menyeret Angelina Sondakh, kala itu menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Demokrat Periode 2009-2014.
Angelina Sondakh ditangkap dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada tahun 2011.
Angelina Sondakh didakwa menerima uang suap sebesar Rp12,5 miliar dari rekannya, Nazaruddin agar membantu anggaran proyek sesuai dengan permintaan pemenang tender Grup Permai.
Kasus ini menyeret nama istri mendiang Adjie Massaid itu dan membuatnya ikut menjadi tersangka.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015 menyatakan Angelina Sondakh divonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Angelina Sondakh menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD 1,2 juta dan subsider 1 tahun penjara.
Mantan Puteri Indonesia itu dijebloskan ke penjara di tahun 2012 dan harus menjalani masa kurungan selama 10 tahun.
Anggie bebas pada 2022, namun hanya sanggup membayar Rp 4,5 miliar dari uang pengganti dibebankan kepadanya.
Vonis Harvey Moeis
Jauh berbeda dengan vonis Harvey Moeis, suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Harvey juga dibebani membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis ini menimbulkan kontroversi karena majelis hakim memberikan diskon hukuman padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.
Tetapi hakim berkelit kalau berdasarkan pertimbangan tertentu maka vonis Harvey Moeis lebih rendah yakni 6,5 tahun penjara.
Padahal kasus korupsi timah membuat kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran ketidakadilan dalam vonis penjara jika dilihat dari kerugian negara. (Selvianus Kopong Basar)