Tak Laik Lagi, DPR Setuju Dua Kapal TNI AL Dijual
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi I DPR RI menyetujui KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar dijual karena sudah tidak laik dioperasikan. Persetujuan diberikan saat Komisi I DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (27/1).
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan setelah mendengarkan penjelasan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Kepala Staf Angkatan Laut, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan, sesuai dengan Surat Presiden RI Nomor R52/Pres/X/2021.
"Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di Komisi I menyetujui usulan penjualan 2 KRI tersebut. Hanya Fraksi Demokrat yang menyetujui dengan catatan, agar 2 KRI itu segera dicarikan penggantinya demi keamanan negara," ujarnya dalam sidang
Baca Juga: Catat! Ini 5 Poin Penting Pemberlakuan Paspor 10 Tahun
Sementara itu dalam sidang, KSAL Laksamana TNI Yudho Margono menyebutkan bahwa kondisi dua KRI itu sudah tidak laik pakai dan telah diistirahatkan sejak 4 tahun silam.
Badan kapal sudah tenggelam karena memang tidak ada perawatan dan personel/awak-awak kapalnya telah ditarik.