Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Nasution Soroti Pengakuan Iqlima Kim
Lifestyle
 (1).jpg)
Pengacara Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Tuntutan tersebut terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang membuat Razman Nasution jadi terdakwa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ogah Damai, Chikita Meidy Tak Gentar Hadapi Laporan Shilda Oktavia Rosa: Tak Ada Jalan tengah...
JPU juga menyoroti adanya kerja sama antara Razman Nasution dan Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam tindakan tersebut.
Poin Memberatkan Razman Nasution
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim
Beberapa poin yang memberatkan Razman Nasution menurut JPU yakni sikapnya yang tidak mengakui perbuatan dan tidak dapat membuktikan tuduhan.
Kemudian, bersikap tidak sopan di persidangan serta adanya riwayat masalah hukum sebelumnya.
Merasa Tidak Adil
Foto kolase Iqlima Kim dan Razman Nasution. [Ist]Terkait ini, Razman Nasution bersikeras bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan.
Ia menyinggung pengakuan Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris yang mengaku mendapat pelecehan seksual oleh Hotman.
"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata dia.
Razman Nasution juga merasa bahwa dirinya, sebagai seorang pengacara yang menjalankan profesi, justru dituntut lebih berat.
Pihak Razman Nasution akan mengajukan nota pembelaan dalam dua minggu ke depan, dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta dan membebaskannya dari dakwaan. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)