Tandatangani Komitmen, Tiga Capres Siap Dukung Kebebasan Pers
Nasional

FTNews - Tiga pasangan calon (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menandatangani komitmen untuk menjamin kebebasan pers. Ketiganya siap mendukung kebebasan pers jika kelak terpilih.
Dalam acara yang Dewan Pers gelar ini, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan hadir di langsung di lokasi acara. Sedangkan paslon nomor urut dua diwakili Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Lalu capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo hadir via zoom.
Dua paslon lainnya Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo tidak hadir langsung karena baru saja usai menggelar kampanye akbar di lokasi berbeda.
Baca Juga: Polda NTB Berhasil Buktikan kepada Dunia Sirkuit Mandalika Aman Untuk Event Internasional
Dalam acara itu hadir pula Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, perwakilan KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan sejumlah tokoh pers seperti Bagir Manan, Bambang Harymurti dan Ninok Leksono.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, acara ini menjadi komitmen bersama pada demokrasi. Sudah 26 tahun reformasi hadir di Indonesia. Salah satu buah reformasi itu adalah jaminan kemerdekaan pers dengan lahirnya Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Komitmen negara untuk merawat demokrasi tidak terlepas dari komitmen negara untuk merawat kemerdekaan pers,†katanya disaksikan lewat tayangan YouTube Dewan Pers, di Jakarta, Sabtu (10/2).
Baca Juga: Cek Kesiapan Prajurit, Kasad Terbang ke Papua
Ninik menegaskan, demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan pihak manapun.
Sebaliknya merupakan penanda goyahnya demokrasi apabila pers menjadi terbelenggu terepresi dan kehilangan independensi.
Bagian dari HAM
Era reformasi merupakan titik balik yang tegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia (HAM). Negara menjamin sepenuhnya.
Sebelumnya pada era orba kehidupan pers nyaris penuh represi. Pembredelan menjadi sarana yang ampuh untuk membungkam hak konstitusional warga negara.
Kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang statis karena menghadapi dinamika sekaligus tantangan. Baik dari dalam lingkungan pers maupun dari berbagai anasir di luarnya.
Di sisi lain lanjut Ninik, perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya hoaks. Lalu misinformasi dan disinformasi maupun malinformasi.
“Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan satu-satunya rujukan informasi. Di sisi lain perkembangan platform digital menjadi medium raksasa,†imbuhnya.
Meski UU Pers sebagai payung hukum dan perlindungan pers sudah hadir, nyatanya lanjut Ninik penegakan UU ini masih belum signifikan.
“Masih terjadi kekerasan terhadap wartawan termasuk kekerasan berbasis digital. Dan tidak terkecuali yang menyasar pada wartawan perempuan,†tegas Ninik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) dan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslan (kanan) dalam komitmen capres terhadap kebebasan pers. Foto: YouTube Dewan Pers
Wajah Demokrasi
Oleh sebab itu lanjutnya, siapapun pemimpin yang terpilih akan menentukan wajah demokrasi ke depan. Oleh karena itu dukungan setiap paslon untuk menghormati melindungi memenuhi kemerdekaan pers menjadi sangat krusial.
“Berharap kepemimpinan nasional 2024-2029 memberikan dukungan sistemik bagi pers untuk turut mendongkrak demokrasi,†ucapnya.
Ninik pun mengingatkan agar pers dapat dukungan sistemik untuk tetap tumbuh dan bekerja penuh independensi. Penghapusan kekerasan dan kriminalisasi pers guna mewujudkan negara Indonesia yang berdemokrasi.
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslan mengungkapkan, Indonesia sebagai ketiga demokrasi di dunia. Oleh sebab itu harus ada penjagaan, peningkatan dan penyempurnaan kebebasan pers.
“Karena itu salah satu tombak dalam demokrasi kita, untuk menyampaikan kebebasan berpendapat kebebasan untuk berkumpul dan kebebasan untuk melakukan independensi ke depannya,†ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun meminta maaf, Prabowo-Gibran tidak dapat hadir secara langsung.