Tanggapi Putusan MK, Zakiyuddin Harahap: Kami Bersyukur
Sumatra Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggugurkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Medan dengan nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025.
Keputusan itu disampaikan dalam putusan dismissal dalam sidang yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).
Dengan hasil keputusan itu membuat pasangan calon kepala daerah nomor urut satu, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap selangkah lagi dilantik sebagai Wali Kota Medan.
Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftar "Amicus Curiae" Terbanyak Sepanjang Sejarah MK
Menanggapi putusan MK, Wakil Wali Kota Medan terpilih Zakiyuddin Harahap mengaku bersyukur dan berharap Medan lebih baik ke depannya.
"Ya kami bersyukur mudah-mudahannya ke depannya Medan jauh lebih baik lagi. Kita berharap sama-sama ikut dalam membangun Kota Medan," tukasnya.
Ridha dan Abdul Rani menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Bahkan, Ridha turut menyampaikan pesan menyentuh dan juga mengucapkan selamat kepada pasangan Rico-Zaki.
Baca Juga: KPU Siapkan Bukti-Saksi dari Gugatan Anis-Muhaimin
"Assalamu’alaikum sahabat semua. Alhamdulillah MK telah memberikan keputusannya. Kita tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan ke persidangan pembuktian. Perjuangan kita di Pilkada Kota Medan tahun 2024 telah berakhir," ujar Ridha, Selasa (4/2/2025).
Ridha juga mengucapkan terimakasih yang sebesar- besarnya atas perhatian, dukungan dan doa dari semua relawan dan pendukung setianya.