Tangis Eko Patrio Pecah Usai Dinyatakan Langgar Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan
Tangis Eko Patrio pecah di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Komedian yang kini menjadi legislator itu tak kuasa menahan air mata ketika hakim etik membacakan putusan yang menyatakan dirinya melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan.
Suasana ruang sidang di Kompleks Parlemen Senayan berubah hening saat Wakil Ketua MKD DPR membacakan putusan tersebut.
Baca Juga: Beda dari Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Nyatakan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Etik
Eko terlihat menunduk, sesekali menyeka matanya, seolah tidak percaya bahwa langkahnya di dunia politik harus terhenti sementara akibat tindakan yang dinilai tak pantas dalam forum kenegaraan.
Eko Patrio Melanggar Sejumlah Pasal
Eko Patrio menangis saat jalani sidang kode etik DPR RI. [Instagram]
Baca Juga: Selama Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Tak Terima Hak Keuangan DPR
Putusan MKD menyatakan bahwa Eko Hendro Purnomo, atau yang dikenal dengan nama panggung Eko Patrio, terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan DPR tentang Kode Etik.
Hukuman penonaktifan berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak keputusan serupa dikeluarkan oleh partai politiknya.
Kasus ini bermula dari aksi joget Eko dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Agustus 2025 yang sempat viral di media sosial. Video tersebut menimbulkan gelombang kritik dari publik karena dianggap tidak pantas dilakukan di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Dalam pertimbangannya, MKD menyatakan bahwa aksi Eko Patrio tidak dimaksudkan untuk melecehkan siapa pun.