Tangis Windy Idol Usai Diperiksa KPK, Singgung Ingin Punya Masa Depan
Lifestyle

Tangis Windy Yunita Bastari Usman, atau yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol, tak terbendung usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta Pusat.
Windy Idol dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya. Mohon doa saja ya semua. Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget," ujarnya.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
"Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan," lanjutnya.
Windy Idol menjelaskan materi pemeriksaan dirinya masih terkait kasus TPPU yang menyeret nama Hasbi Hasan.
Namun saat ditanya soal rincian materi pemeriksaan, penyanyi jebolan Indonesian Idol enggan menjelaskan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Sambil terisak, Windy Idol juga menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak diperlakukan adil, dan berharap bisa dianggap sebagai korban dalam perkara ini.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya. Mohon doa saja ya semua. Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya," katanya.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini telah memanggil Hasbi Hasan pada Selasa (22/4) dan Rabu (23/4).
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.