Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Kasus Pembobolan Mesin ATM, Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah
Sumatra Utara

Taufik Hidayat (35) ditangkap polisi atas kasus pencurian modus bobol mesin ATM di Medan.
Selain Taufik Hidayat, polisi juga menangkap temannya Alex Boby Irvanda Hutasoit (41). Kedua dihadiahi timah panas polisi karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendri Aritonang mengatakan komplotan pembobol ATM melakukan aksinya pada
Baca Juga: Yap Siu Lin Meninggal Ditusuk Suami di Medan, Apa Motifnya?
Sabtu (14/12/24) di salah satu gerai ATM di Jalan Bromo, Kelurahan Denai.
Korban Hotman Sinaga (62) yang saat itu hendak mengambil uang dikelabui oleh ketiga pelaku. Akibatnya, korban yang merupakan pensiunan BUMN itu kehilangan uang tunai sebesar Rp 64 juta.
"Saat kejadian korban hendak mengambil uang Rp 500 ribu. Namun karena ATM nya ditukar oleh kawanan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 64 juta," ungkap Kompol Hendri Aritonang, Selasa (24/12/24).
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Tewas Dihajar Massa di Toba Sumut, Begini Ceritanya
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area, polisi yang menerima informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, pelaku Alex diamankan, Jumat (20/12/24) di Jalan Bromo. Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku Taufik Hidayat dua hari setelahnya di hotel Guen di Jalan Panyabungan, Kota Siantar.
"Pelaku Taufik terpaksa kita beri tindakan tegas terukur," lanjutnya.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memburu pelaku lain berinisial IS. Sementara kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.