Telah Jalani Hukuman Penjara, Romahurmuziy Kembali ke PPP

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi kembali bergabung ke jajaran elite Partai Berlambang Ka’bah. Dimana dirinya menyandang jabatan Ketua Majelis Pertimbangan.

Informasi itu dibenarkan Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, Minggu (1/1).

“Ketua Majelis Pertimbangan,” kata Awiek singkat.

Romi awalnya mengumumkan melalui akun Instagram miliknya dengan mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP. Surat tersebut ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

Romi sempat terseret kasus korupsi pada tahun 2019 lalu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding. Sementara di pengadilan tingkat pertama, Romi divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020.

Rommy terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy ditangkap KPK di Hotel Bumi, Surabaya, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Dirinya diduga menerima suap dari 2 pejabat Kemenag di Jawa Timur (Jatim), yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Dimana kedua meminta Romi membantu proses seleksi jabatan untuk keduanya. KPK juga mengamankan barang bukti uang di lokasi sebanyak Rp 156.758.000.

Ke esokan harinya, Sabtu (16/3/2019) KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Artikel Terkait