Terbukti Selingkuh dan KDRT, Bripka HK Dipecat dari Korps Bhayangkara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota polisi. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang putusan kode etik Polri akibat kasus perselingkuhan dan KDRT.
Kuasa Hukum istri Bripka HK, Tris Haryanto membenarkan bahwa PTDH ini dilakukan usai kliennya membuat pengaduan kedua kalinya terkait KDRT.
"Klien saya membuat pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya pertama mengenai perselingkuhan. Kedua ini terkait KDRT Psikis yang dialami oleh klien saya dimana Bripka HK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di unit Renakta Krimum Polda Metro Jaya. Pada 31 Januari 2023 telah disidangkan kembali Bripka HK atas laporan dan/atau pengaduan klien saya terkait KDRT Psikis dan putusannya adalah PTDH," kata Tris, dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Baca Juga: Sebelum Sambangi Kejagung, Menpora Bertemu Jokowi
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bripka HK diberikan waktu tiga hari untuk melakukan banding apabila keberatan dengan putusan tersebut.
"Ia juga diberikan waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding nya," ucap Tris.
Semoga Banding yang Diajukan Bripka HK Tidak Diterima
Sementara itu ia berharap agar banding yang nantinya diajukan oleh Bripka HK tidak diterima. Pasalnya perbuatan tersebut telah mencoreng nama Institusi Polri.
Baca Juga: Usut Kasus Penganiayaan di Tangsel Korban dan Saksi Lain Diperiksa
"Harapan klien saya semoga bandingnya tidak diterima. Karena Bripka HK telah mencoreng nama baik Institusi Polri dan Polri harus tegas memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK. Apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," ujar Tris.
Sebelumnya berdasarkan hasil sidang kode etik profesi polri (KEPP), anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK diputuskan untuk menerima demosi selama empat tahun dan penundaan pangkat satu tahun akibat perselingkuhan dan penelantaran istri.
Hal ini ditetapkan usai dirinya menjalani sidang KEPP di Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/12).
Kuasa Hukum istri Bripka HK (IS), Tris Haryanto menilai hasil keputusan tersebut tidak adil untuk kliennya.
“Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik polri Bripka HK yang memutuskan hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat. Menurut klien saya putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya,†ucap Tris, dalam keterangannya, Kamis (29/12).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa seharusnya Bripka HK layak diberikan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah mengakui perbuatannya.
“Secara jelas, tegas dan terang benderang terduga pelanggar bripka HK mengakui perbuatannya. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi POLRI,†ujar Tris.