Terduga Pencuri Jemuran Tewas Dianiaya, Empat Tersangka Ditangkap Polisi
Sumatra Utara

Empat tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pria tanpa identitas (Mr X) ditangkap oleh petugas Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung. Korban merupakan terduga pelaku pencurian jemuran kain yang terbuat dari aluminium.
Keempat tersangka adalah Sudirman alias Su (32), Hasan Ashari alias HA (32), M Ridho alias MR (24) dan Rahmat Dermawan alias RD (31), keempatnya merupakan warga Jalan Mahoni Dusun VI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupeten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal pada Selasa (11/3/2025), saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ditemukan mayat pria di Jalan Pondok Rowo Desa Sampali.
Baca Juga: Kapolri Minta Maaf! Janji Bakal Lakukan Pembenahan dan Evaluasi
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati sosok mayat pria tanpa identitas di dalam semak-semak," kata AKBP Bayu didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson dan Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Mendapati adanya penemuan mayat, petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Medan. Lalu, Tim Inafis melakukan identifikasi terhadap mayat itu. Selanjutnya, mayat tersebut dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan warga dan saksi-saksi, peristiwa penganiayaan terhadap Mr X itu terjadi pada Senin (10/3/2025) pagi. Saat itu, Mr X diduga mencuri jemuran kain. Namun dipergoki oleh Sudirman, salah satu tersangka dan sejumlah warga. Kemudian, mereka ramai-ramai menganiaya Mr X hingga tewas.
Baca Juga: Komisi I DPR Dorong Pembangunan Koramil dan Polsek di Mimika
"Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Medan Tembung langsung melakukan penyelidikan. Petugas gabungan berhasil mengamankan Su. Saat diinterogasi, Su mengaku saat itu dia memergoki Mr X sedang mencuri jemuran miliknya. Su langsung menangkapnya dan dia berteriak agar warga lain membantunya. Kemudian, Mr X dianiaya hingga tewas dan mayatnya dibuang ke semak-semak," jelas AKBP Bayu.
Berdasarkan pengakuan Su, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus 3 tersangka lain yakni HA, MR dan RD. Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Makopolrestabes Medan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku menganiaya Mr X karena di tempat mereka sering kehilangan barang. Mr X tewas akibat luka-luka di sekujur tubuhnya akibat pukulan dan tendangan," pungkas AKBP Bayu.
Menurut AKBP Bayu, tak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang turut serta menganiaya Mr X dan hingga kini masih dikejar petugas. Karena petugas mengamankan pakaian Mr X, Bayu mengimbau keluarga yang mengenalnya agar melapor ke Polsek Medan Tembung atau Polrestabes Medan. Mr X belum teridentifikasi dan masih di RS Bhayangkara Medan.
"Atas perbuatannya yang secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang mati, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Ke 3e KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," tandas Bayu.