Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Kawasan Depok
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang berada di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan ini terkait penyidikan dan penelusuran aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/3).
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga: Masuk Ruang Sidang, Bharada E Bungkam
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik. Ini diharapkan dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE," ujarnya.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis tim penyidik untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara Lukas Enembe. Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe. Keduanya yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar. Ini diberikan setelah dirinya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Tiga proyek tersebut yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Baca Juga: Korupsi Helikopter AW, KPK Blokir Rekening PT Diratama Jaya Mandiri
Proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Ini berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.