Tewaskan Pejalan Kaki, Sopir Bus Tranjakarta Dinyatakan Tidak Bersalah

Hukum

Rabu, 15 Desember 2021 | 00:00 WIB
Tewaskan Pejalan Kaki, Sopir Bus Tranjakarta Dinyatakan Tidak Bersalah

 

rb-1

Forumterkininews.id, Jakarta- Sopir bus TransJakarta dinyatakan tidak bersalah terkait kecelakaan yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Raya Taman Marga Satwa, Jakarta Selatan, Senin (6/12) lalu. Kasus ini rencananya akan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

 

Baca Juga: Aktor Pierre Gruno Jadi Tersangka Penganiayaan

rb-3

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, itu berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan Selasa (14/12) kemarin. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak menemukan adanya unsur pidana yang dapat dipersangkakan kepada sopir.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir inisial YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/12).

Argo menjelaskan, dari hasil gelar perkara diketahui pula bahwa jarak antara TrasnJakarta yang dikemudikan oleh YH dengan korban cukup dekat sehingga tidak cukup ruang untuk melakukan pengereman. Di sisi lain, kata Argo, jalur busway jug tidak memiliki ruang gerak sehingga sopir sulit untuk menghindar.

Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban dalam Ledakan di RS Eka Hospital Serpong

"Artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator, mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas," ujar Argo.

Lebih lanjut, Argo mengatakan, bahwa dalam kasus ini korban justru yang memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan menyeberang tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyebrangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tau kalau bakal ada yang menyebrang," tutur Argo.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," imbuh Argo.

 

Tag Hukum Nasional Headline Polda Metro Jaya Transjakarta Bus Transjakarta Kasbudit Gakkum Tabrak Pejalan Kaki

Terkini