Tiga Bulan DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Madina Diringkus
Setelah tiga bulan berstatus daftar pencarian orang (DPO), akhirnya seorang tersangka berinisial IS yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran (TA) 2017, diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
IS merupakan Direktur CV Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut sempat berstatus DPO pasca ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2023 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting mengatakan, IS ditangkap di rumahnya, Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Terbitkan DPO Kasus Perzinahan
"Tersangka IS saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik telah memanggil IS secara sah sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Namun, lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu, tersangka tidak pernah menghadiri panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO pada November 2024.
"Adapun kronologi kasusnya pada tahun 2017, terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A Stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan," lanjut Adre.
Baca Juga: Korupsi Kredit Perumahan di Bank Sumut KCP Melati Medan, Tersangka JCS Tersenyum saat Ditahan
Menurut Adre, anggaran yang digunakan untuk pembangunan stadion ini bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp2.146.569.000 (Rp2,1 miliar).
"Tersangka tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan serta juga tidak pernah melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan hasil pekerjaan pembangunan stadion ini tidak sesuai dan tidak bermanfaat," pungkasnya.
Adre menambahkan, pembangunan Stadion Madina ini juga tak sesuai dengan kontrak yang menyebabkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volume pekerjaan. Sehingga, merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819 (Rp844 juta).
Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk diproses lebih lanjut. Kejari Madina kemudian menahan tersangka di Rutan Kelas I Medan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Adre.