Tiga Kali Dipanggil Tidak Hadir, Dito Mahendra Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin.
Dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK. Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan gedung KPK pukul 14.10 WIB. Usai menjalani pemeriksaan Dito langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan sama sekali tidak berkomentar.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin. Dito tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Baca Juga: KPK Duga Bupati Pemalang Terima Suap Sebesar Rp 6,1 MiliarÂÂ
Ali kemudian menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan ke alamat baru tersebut dan menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahendra.
Kasus Eddy Sindoro
Sebelumnya pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi serta pencucian uang terkait mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Namun, KPK belum menjelaskan detail perkara serta tersangka dalam penyidikan tersebut.
Baca Juga: Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Mario Dandy
Eddy Sindoro selaku mantan Presiden Komisaris Lippo Group telah divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 karena terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS (senilai total Rp877 juta).
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara. Pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co. Ltd (KYMCO) pada 2013-2015. Dari sini dirinya mendapat imbalan Rp150 juta.
Perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL). Meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan terungkap, Eddy Sindoro pernah bertemu Nurhadi. Di pertemuan ini Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.
Sebelumnya, KPK telah memproses Nurhadi dan Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Keduanya menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar. Serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.