Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Buntut Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar!
Metropolitan

FTNews - Polisi masih melakukan penyidikan soal kasus Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelayangan laporan ini buntut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Tiko sebagai saksi saat penyelidikan. Kemudian dalam tahap penyidikan ini nantinya Tiko akan diperiksa kembali.
“Tiko sudah diperiksa pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi. Selanjutnya dalam proses penyidikan ini akan kami panggil juga yang bersangkutan,†kata Bintoro, saat diminta keterangan, pada Selasa (4/6).
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Lebih lanjut Bintoro belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan selanjutnya. Namun ia menuturkan akan berkoordinasi dengan penyidik terkait pemanggilan ini.
“Dalam waktu dekat. Nanti kita komunikasikan sama penyidiknya,†ujar Bintoro.
Sementara itu Bintoro memastikan kasus masih dalam proses penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Selain itu juga pihaknya telah mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan terkait dugaan penggelapan tersebut.
Baca Juga: KPU Jakarta Butuh 801 PPS untuk Pilkada 2024, Berminat?
“Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi Rp 6,9 miliar. Tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya,†jelas Bintoro.

Untuk diketahui, Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun pelayangan ini buntut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut dalam pengusutan.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahap penyidikan,†kata Bintoro, kepada wartawan, pada Selasa (4/6).
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Arina Winarto (Mantan Istri Tiko), Leo Siregar membenarkan pihaknya melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Iya betul dilaporkan mantan istrinya,†ucap Leo.
Sementara itu laporan ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana dengan nilai kerugian mencapai 6,9 miliar rupiah.
“Peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, di mana ketika itu, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AASâ€) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kamiâ€, ujar Leo.
Namun dalam hal ini kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan anehâ€, jelas Leo.
Kemudian kecurigaan dugaan penipuan dan penggelapan ini diperkuat juga ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,†papar Leo.