Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Jaya

Metropolitan

Senin, 29 Juli 2024 | 00:00 WIB
Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Jaya

FTNews - Babak baru perselisihan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto masih berlanjut. Kali ini Tiko Aryawardhana turut melaporkan Arina ke Polda Metro Jaya. Laporannya telah teregister dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.

rb-1

Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. "Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata Irfan, kepada wartawan, pada Senin (29/7).

Lebih lanjut Irfan menuturkan kasus ini bermula saat terlapor AW mengambil paksa laptop milik Tiko. Selanjutnya AW diduga mentransmisikan data yang adw didalam laptop milik Tiko tanpa izin.

Baca Juga: Gegara Ngambek, Ronaldo Dihukum Tidak Masuk Skuat MU

rb-3

"Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," ungkap Irfan.

Sementara itu dalam pelaporan ini pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti ada berupa somasi permintaan digital file, barang bukti yang diambil, disimpan dan dikuasai oleh terlapor Arina (AW).

"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," lanjutnya.

Baca Juga: Tips dari "Content Creator" untuk Memulai Bisnis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, pada Selasa (9/7/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan telah menerima laporan dari pihak Tiko Aryawardhana.

“Tanggal 12 Juli 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW. Laporan tentang dugaan  peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin,” ucap Ade Ary, di Jakarta, pada Senin (29/7).

Sementara itu Ade Ary mengungkapkan bahwa kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian dalam pelayangan ini terlapor disangkakan dengan dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tag Lifestyle Headline Polda Metro Jaya Mantan Istri Metropolitan Tiko Aryawardhana Laporkan Balik

Terkini