Tok! JPU Tuntut Lukas Enembe 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Papua nonaktif dituntut dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Hal itu diungkapkan JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,†kata JPU, diberitakan Antara, Rabu (13/9).
Baca Juga: Dittipidnarkoba Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Sabu 269.707 Gram
Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350,00.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,†imbuh Wawan.
Baca Juga: Begini Kronologi Pembacokan Mantan Ketua KY dan Anaknya di Bandung
Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,†ucap Wawan.