Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres Kubu AMIN

FTNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat  Senin (22/4).

Alasan penolakan seluruh dalil permohonan tersebut, lantaran MK menilai permohonan tak beralasan hukum.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,”tandasnya.

MK, lanjutnya, menyatakan berwenang mengadili permohonan AMIN. MK kemudian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

(Hakim Suhartoyo/Foto: Istimewa)

Kata Suhartoyo, salah satu yang pihaknya pertimbangkan adalah dalil yang meminta paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

“MK memandang, dalil yang disampaikan pemohon itu tidak beralasan menurut hukum,”terangnya.

Selain itu, MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan. Dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Kemudian, MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Suhartoyo pun menyebut, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran  sebagai capres-cawapres.

Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta. (foto: X/@mahkamahkonstitusi)

Tolak Dalil Cawe-cawe Jokowi

Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menyebut presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe alias ikut campur dalam Pilpres 2024.

Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyebut dalil cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024 itu tak beralasan menurut hukum.

“Menurut Mahkamah, pemohon tak menjelaskan makna dan dampak cawe-cawe yang pemohon maksud. Serta apa bukti tindakan cawe-cawe tersebut,”ujar Daniel membacakan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4).

Daniel melanjutkan, kubu Anies-Muhaimin memang turut melampirkan bukti berupa artikel dan rekaman video.

BACA JUGA:   Eros Djarot: Tugas Wartawan Saat ini Memberi Pencerahan ke Masyarakat

“Bahwa berbagai alat bukti yang pemohon ajukan, baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan. Dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu,”papar Daniel.

Namun, alat bukti tersebut tidak dapat di tafsirkan sebagai cawe-cawe Jokowi.

Terlebih terhadap dalil permohonan tidak mendapat bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024.

“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud. Dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024,” terangnya

Artikel Terkait