Tok Tok Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Sah!
Hukum

Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, ditolak.
Itu artinya, status tersangka Hasto Kristiyanto yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah dan sesuai aturan hukum.
"Permohonan tidak dapat diterima. Demikian putusan hakim," kata Hakim tunggal Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Hadiri Pemakaman, Hasto Mengenang Dubes RI untuk Italia
Diketahui, sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).
Permohonan praperadilan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga: Kenapa Hasto Kristiyanto Hanya Divonis Pasal Suap? Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim
KPK menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.