Tok! UMP Naik, Ini Besaran Masing-masing Provinsi di Indonesia Tahun 2026
Kabar baik akhirnya datang bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Menjelang pergantian tahun, pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Keputusan ini memastikan UMP 2026 mengalami kenaikan dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Rapat Kenaikan UMP Hari Ini
Kenaikan UMP 2026 dinilai menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi dan inflasi yang masih dirasakan sepanjang tahun 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Alasan Pemerintah Menaikkan UMP 2026
Baca Juga: Pemprov DKI: Pembahasan Soal Kenaikan UMP Dilakukan November 2022
Ilustrasi kenaikan UMP. [Gemini]
Penetapan UMP 2026 tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Pemerintah menggunakan formula terbaru yang mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja serta revisi peraturan pemerintah tentang pengupahan.
Ada beberapa faktor utama yang menjadi dasar kenaikan UMP tahun depan.
Pertama, pertumbuhan ekonomi daerah. Sepanjang 2025, sejumlah provinsi menunjukkan pemulihan ekonomi yang cukup positif setelah terdampak perlambatan global.
Kondisi ini dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Kedua, tingkat inflasi. Kenaikan harga kebutuhan pokok, energi, dan biaya tempat tinggal selama 2025 menjadi pertimbangan penting agar upah minimum dapat menjaga daya beli masyarakat pekerja.
Ketiga, indeks tertentu atau koefisien alpha. Indikator ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan menjadi faktor pengali dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum.
Rata-rata Kenaikan UMP 2026 Secara Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang diterbitkan serentak pada akhir November 2025, rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada di kisaran 5 hingga 8 persen.
Persentase ini sedikit lebih tinggi dibandingkan kenaikan pada tahun sebelumnya.
Beberapa provinsi dengan sektor ekonomi yang tumbuh pesat, seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah, mencatatkan kenaikan yang relatif lebih besar.
Sementara itu, provinsi di Pulau Jawa mengalami kenaikan yang lebih moderat, namun tetap memberikan dampak nyata terhadap nominal gaji pekerja.
Perlu diingat, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian gaji idealnya mengikuti struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi
Ilustrasi kenaikan UMP mulai Januari 2026. [Gemini]
Berikut gambaran besaran UMP 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Wilayah Sumatera:
- Aceh Rp3.715.000
- Sumatera Utara Rp3.010.500
- Sumatera Barat Rp2.980.000
- Riau Rp3.505.000
- Kepulauan Riau Rp3.620.000
- Jambi Rp3.250.000
- Sumatera Selatan Rp3.690.000
- Bengkulu Rp2.750.000
- Lampung Rp2.950.000
- Bangka Belitung Rp3.890.000
Wilayah Jawa dan Bali:
- DKI Jakarta Rp5.450.000 (tertinggi nasional)
- Banten Rp2.980.000
- Jawa Barat Rp2.250.000
- Jawa Tengah Rp2.285.000
- DI Yogyakarta Rp2.390.000
- Jawa Timur Rp2.380.000
- Bali Rp2.995.000
Wilayah Nusa Tenggara:
- Nusa Tenggara Barat Rp2.680.000
- Nusa Tenggara Timur Rp2.450.000
Wilayah Kalimantan:
- Kalimantan Barat Rp2.950.000
- Kalimantan Tengah Rp3.510.000
- Kalimantan Selatan Rp3.560.000
- Kalimantan Timur Rp3.680.000
- Kalimantan Utara Rp3.590.000
Wilayah Sulawesi:
- Sulawesi Utara Rp3.850.000
- Sulawesi Tengah Rp3.100.000
- Sulawesi Selatan Rp3.650.000
- Sulawesi Tenggara Rp3.150.000
- Gorontalo Rp3.250.000
- Sulawesi Barat Rp3.180.000
Wilayah Maluku dan Papua:
- Maluku Rp3.100.000
- Maluku Utara Rp3.450.000
- Papua Rp4.350.000
- Papua Barat Rp3.580.000
- Papua Tengah Rp4.150.000
- Papua Pegunungan Rp4.100.000
- Papua Selatan Rp4.050.000
- Papua Barat Daya Rp3.600.000
Besaran di atas merupakan pembulatan terdekat berdasarkan data rata-rata kenaikan.
Untuk angka resmi hingga digit terakhir, pekerja disarankan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur masing-masing provinsi.
Perbedaan UMP dan UMK yang Perlu Dipahami
UMP merupakan batas minimum upah di tingkat provinsi.
Namun, di banyak daerah terutama kawasan industri, pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK dengan nominal yang umumnya lebih tinggi.
Jika suatu kabupaten atau kota telah menetapkan UMK, maka besaran itulah yang berlaku.
UMP hanya digunakan apabila daerah tersebut belum memiliki UMK atau jika nilai UMK lebih rendah dari UMP, meskipun kondisi tersebut jarang terjadi.
Sebagai contoh, meskipun UMP Jawa Barat berada di kisaran Rp2,2 juta, UMK di kawasan industri seperti Bekasi atau Karawang bisa mencapai lebih dari Rp5 juta.
Simulasi Perhitungan Gaji Baru Setelah UMP 2026 Naik
Bagi pekerja yang menerima gaji setara UMP atau UMK, kenaikan ini otomatis memengaruhi slip gaji mulai Januari 2026.
Sementara bagi pekerja yang gajinya sudah di atas upah minimum, penyesuaian biasanya mengikuti kebijakan perusahaan atau hasil perundingan bipartit.
Sebagai ilustrasi, pekerja di Jakarta dengan gaji UMP 2025 sebesar Rp5.067.381 dan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,5 persen akan menerima gaji baru sekitar Rp5,44 juta.
Pekerja disarankan memeriksa slip gaji pada Januari atau Februari 2026 untuk memastikan penyesuaian UMP telah diterapkan sesuai ketentuan.