Tolak Durasi Kampanye 75 Hari, Buruh Demo di Depan DPR Hari Ini
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6). Aksi tersebut diinisiasi Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya membawa lima isu utama sebagai tuntutan dalam unjuk rasa tersebut.
Kelima isu dimaksud ialah revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Menolak Omnibus Law UU Cipta kerja, menolak masa kampanye 75 hari. Kemudian pengesahan RUU PPRT dan menolak liberalisasi pertanian melalui WTO.
Demo tersebut, kata Iqbal, akan dilakukan secara serentak di beberapa wilayah seperti Bandung, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate hingga Ambon.
Baca Juga: Wayang Kulit hingga Musik Hidup Meriahkan Pergantian Tahun di Sarinah
"Aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh," ucap Iqbal.
Adapun aksi tersebut diinisiasi pasca DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Partai Buruh beranggapan revisi tersebut hanya sebagai akal-akalan, dan bukan kebutuhan hukum.
Ia menilai pengesahan UU PPP itu bersifat kejar tayang. Menurutnya, sejumlah poin revisi yang seharusnya dilakukan hanya dikebut para anggota dewan sehingga dinilai bermuatan kepentingan sesaat.
Baca Juga: Satu Warga Sipil Tewas Ditembak KKB Saat Serang Polsek Homeyo
Selain itu, kata dia, penyusunan aturan hukum itu tak melibatkan publik luas. Ia beranggapan revisi aturan itu nantinya hanya akan mengakomodir omnibus law menjadi sebuah sistem pembentukan undang-undang.
Terkait Masa Kampanye 75 hari Said Iqbal mengatakan hal tersebut tidak benar. Pasalnya rentang waktu antara pemungutan suara dan penetapan daftar calon tetap minimal tujuh bulan.
Said menilai, KPU telah melakukan pelanggaran. "Apa pelanggarannya, satu, KPU itu adalah lembaga independen yang dibentuk oleh perintah Undang-Undang Dasar. Tidak boleh KPU membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah karena DPR itu semua itu partai politik yang menjadi peserta pemilu. Masak, peserta pemilu membuat kesepakatan dengan penyelenggara pemilu?" kata Said dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6).