Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, K-Popers Turut Diajak Demo: Kita Gak Mau Tiket Konser Selangit
Metropolitan
.jpeg)
Kebijakan pemerintah yang menaikan PPN 12 persen pada tahun 2025 mendatang, menuai penolakan dari banyak pihak.
Rencananya, Kamis (19/12/2024) hari ini akan ada aksi unjuk rasa dari mahasiswa menolak kenaikan PPN 12 persen. Dalam demo tersebut, K-Popers turut diajak untuk turun ke jalan.
Seruan mengajak K-Popers Indonesia untuk demo menolak kenaikan harga ini beredar di media sosial X. Adapun alasan agar K-Popers turun demo adalah kenaikan PPN 12 persen berdampak pada kenaikan tiket konser yang mahal semakin mahal selangit.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen hanya untuk Jasa dan Barang Mewah
"Jika ada waktu luang, mari kita berkumpul di Istana Negara pada Kamis, 19 Desember 2024 untuk melawan dan menolak PPN 12% ini. Kita gamau kan harga merchandise & tiket konser jadi selangit?" tulis akun X @weirdojeon.
"Mari bawa lightstick masing-masing dan unjuk rasa bersama," sambungnya.
Dalam narasinya, pemilik akun mengajak K-Popers untuk turut peduli terhadap kebijakan negara.
Baca Juga: 121.300 Orang Teken Petisi Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen
"Kita tunjukkin kalo kpopers gak cuma membela idolnya aja, tapi juga membela dan memperjuangkan hak sebagai warga negara yang saat ini sedang dipermainkan oleh para pemangku kebijakan," tulisnya.
"Untuk kita semua yang akan turun dalam unjuk rasa tolak PPN 12%, reminder bahwa kita harus bawa kartu identitas (KTP/KTM), sedia masker, air minum yang banyak, kacamata, sarung tangan (opsional). Tetap bersatu, jangan sampai keluar dari baris, jangan mudah terprovokasi juga," tambahnya.
Diketahui, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025)," katanya.
Tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
Barang yang dimaksud adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, gula, jasa pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, hingga jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Meski demikian, banyak yang khawatir, kebijakan PPN 12 persen bakal membebani masyarakat.