Tuntut Ganti Rugi, JPU Tunjukan Barang Bukti Penganiayaan David Ozora

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan sejumlah barang bukti penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti ini ditunjukkan dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk pendukung restitusi (ganti rugi) sebanyak Rp 120 miliar terhadap David.

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono menanyakan bukti yang dibawa Jaksa dalam persidangan untuk pendukung restitusi David.

“Ada bukti-bukti yang dalam perkara ini Bukti lain sepatu dan lain-lain ada Tunjukkan kemarin kan belum,” kata Alimin.

“Siap majelis hakim,” kata Jaksa.

Kemudian tim JPU menunjukkan sejumlah barang bukti yang dikenakan Mario, Shane, AG hingga korban David saat terjadinya insiden penganiayaan.

“Ini bukti-bukti ya saudara terdakwa ini hp siapa saja?,” tanya Alimin.

“Ini HP mario, ini HP Shane Lukas,” jawab Jaksa.

Selanjutnya Hakim mempertanyakan apakah Mario mengetahui ponsel tersebut adalah milik David. Kemudian kepada Hakim, Mario mengaku tidak mengetahui kepemilikan ponsel tersebut.

“Saudara tau ini miliknya David? Gatau ya?,” tanya Alimin.

“Gatau,” ucap Mario.

“HP David dia tidak kenal, Shane kenal, ponsel AG kenal. Untuk plat nomor ini yang asli, selanjutnya ini sepatu yang saudara pakai saat kejadian, sepatu puma warna hitam, untuk mobilnya betul ya saat ini ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Jaksa.

“Untuk hoodie hitam saudara mengenal apakah ini yang dipakai?,” lanjut Jaksa.

“Iya,” kata Mario

“Saat kejadian baju kemeja milik saudara kalo baju ini milik siapa celana cokelat milik AG yang dipakai saat itu ya. Itu pakaian shane oke, ini pakaian anak korban ya yang dipakai saat itu, ini celananya. Itu baju saudara juga yang dipakai ya,” ucap Jaksa.

BACA JUGA:   Pembelaan Kuat Ma'ruf: Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

“STNK mobil betul ya sesuai dengan ini ya (pelat nomor) terus untuk pelat mobil yang pada saat itu dipakai ini ya saat ini dipasang ke mobil,” lanjut Jaksa.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait