Ucapan Ulang Tahun 'Sweet' Putri Ferdy Sambo Tuai Hujatan Netizen
Lifestyle

Trisha Eungelica AS, putri terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo menuai hujatan netizen di media sosial. Hal itu lantaran ucapan selamat ulang tahunnya kepada sang ayah.
Trisha yang menggunakan akun @trishaeas mengucapkan selamat ulang tahun kepada sang ayah Ferdy Sambo. Dalam unggahannya dia menyatakan rasa kangen karena sudah hampir 3 tahun belakangan tidak merayakan ulang tahun bareng.
"Happy 52nd birthday, my first love. panjang umur, sehat selalu, bahagia selalu. wishes lengkapnya ada di surat yeahh. ulangtahun ketiga tanpa foto baru nih, stok foto udah makin menipis. pertanda harus cepet pulang gak siihh?? kangeennn!!! love u soo much, papa sayangg. im so proud of u. forever and always. may God bless u more more more more," tulis akun itu.
Baca Juga: Saksi Ahli: Pernyataan Sambo Tidak Ikut Menembak Terindikasi Berbohong
Netizen pun ramai-ramai turut berkomentar terkait ucapan selamat ulang tahun dari putri Ferdi Sambo. Banyak netizen yang menyatakan putri Ferdi Sambo tidak berempati terhadap korban pembunuhan ayahnya.
Hal itu gara-gara Trisha Eungelica menulis "Pertanda harus cepet pulang gak siihh??", yang diketahui bahwa Ferdi Sambo saat ini dihukum penjara seumur hidup.
"Papanya ke mana non? Kok suruh cepet pulang?," kata @dolenmurah.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Cepet pulang wkwk gk salah?" komentera akun @nettalostinhell.
"Hah? apa? cepet pulang?," lanjut @erischakey.
"Berasa bapak lo lagi tugas negara disuruh cepet pulang,"
kata @ilham90099.
"Cepat pulang??? Brrti msih bisa bebas? Gmna dengan korban alm joshua yg gak bisa kembali akibat ulah pak fs? Aku kira pak fs ini kena hukuman mati ya?," ujar @hi.kikaaadump.
"Cepet pulang? Seandainya bakal bebas lebih cepet pun pasti bakal kalah sama kekuatan Netizen, pasti bakal masuk lagi ga sih tris," komentar @mariohendrata.
Diketahui, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973. Sambo adalah seorang mantan perwira tinggi Polri yang dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, di mana Yosua Hutabarat ditembak 12 kali dengan Glock 17.
Pada tanggal 13 Februari 2023, setelah menjalani persidangan selama tiga bulan di Jakarta Selatan Pengadilan Negeri, Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.
Pada 15 Februari 2023, Sambo mengajukan banding atas hukumannya, dua hari setelah vonisnya. Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 April 2023, dan mempertahankan bahwa Sambo akan tetap dihukum mati.
Namun, pada bulan Mei 2023, Sambo mengajukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Indonesia. Bandingnya diterima dan pada tanggal 8 Agustus 2023 hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.