Bengkulu

UMK Rejang Lebong 2026 Resmi Naik, Disepakati Rp2,84 Juta per Bulan

24 Desember 2025 | 09:23 WIB
UMK Rejang Lebong 2026 Resmi Naik, Disepakati Rp2,84 Juta per Bulan
UMK Rejang Lebong 2026 Naik Jadi Rp2,84 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Dewan Pengupahan Kabupaten menyepakati besaran UMK sebesar Rp2.841.000 per bulan.

rb-1

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, Senin (22/12).

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, M. Andhy Afriyanto, mengatakan penetapan UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten.

Baca Juga: Jelang UMP 2025, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

rb-3

“Besaran UMK Rejang Lebong tahun 2026 telah disepakati bersama, yaitu Rp2.841.000 per bulan,” ujar Andhy.

Kenaikan UMK dibanding tahun sebelumnya

Baca Juga: UMSK 2026 Rejang Lebong Belum Pasti, Pemkab Masih Menunggu UMP

Ia menjelaskan, angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,67 juta. Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Dalam penetapan UMK tahun 2026, kami berpedoman pada regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Umk Rejang Lebong 2026 Naik Rp2 84 JutaUmk Rejang Lebong 2026 Naik Rp2 84 Juta

Penggunaan nilai alfa tertinggi

Menurut Andhy, Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong menggunakan nilai alfa 0,9 dalam formula penghitungan upah minimum. Nilai tersebut merupakan nilai tertinggi yang tersedia dalam ketentuan pengupahan dan dipilih setelah melalui pembahasan serta simulasi perhitungan.

“Beberapa opsi nilai alfa telah disimulasikan. Setelah melalui diskusi bersama, disepakati penggunaan alfa 0,9 agar upah yang ditetapkan lebih mendekati kebutuhan hidup layak pekerja,” katanya.

Berdasarkan data yang digunakan, tingkat inflasi Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebesar 2,57 persen, sementara pertumbuhan ekonomi daerah berada di angka 4,29 persen.

Hasil kesepakatan UMK Rejang Lebong tahun 2026 tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

“Kesepakatan ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Bengkulu sebagai dasar penetapan UMK secara resmi,” tutup Andhy.

Kenaikan UMK tahun 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Rejang Lebong.

Tag Ketenagakerjaan UpahMinimum UMK2026 UMKRejangLebong BeritaBengkulu