Bengkulu

UMSK 2026 Rejang Lebong Belum Pasti, Pemkab Masih Menunggu UMP

18 Desember 2025 | 13:40 WIB
UMSK 2026 Rejang Lebong Belum Pasti, Pemkab Masih Menunggu UMP
WhatsApp Image 2025-12-18 at 1.19.20 PM

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu keputusan Gubernur Bengkulu terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagai dasar kebijakan lanjutan di tingkat kabupaten.

rb-1

Kepastian tersebut diperoleh setelah Pemkab Rejang Lebong mengikuti sosialisasi kebijakan pengupahan yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buntut Perangkat Desa Mundur? Lubuk Belimbing I Jadi Satu-Satunya yang Belum Cairkan DD/ADD Tahap II

rb-3

Kegiatan ini diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si., didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M. Andhy Afriyanto, S.E.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penetapan upah minimum harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Proses ini meliputi perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL), evaluasi kondisi ekonomi daerah, serta mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga: Jelang Nataru: Bupati Rejang Lebong Pimpin Rapat Penting! Harga Kebutuhan Pokok Dijamin Aman?

Seluruh hasil pembahasan Dewan Pengupahan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan gubernur dalam menetapkan UMP dan UMSP.

Whatsapp Image 2025 12 18 At 1 19 19 PmWhatsapp Image 2025 12 18 At 1 19 19 Pm

Menunggu Keputusan Provinsi

Elva Mardiana menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dalam proses penetapan upah minimum. Ia menyampaikan bahwa UMSK belum dapat ditetapkan

sebelum adanya keputusan resmi dari gubernur terkait UMP dan UMSP tahun 2026.

“Penetapan UMSK baru bisa dilakukan setelah pemerintah provinsi menetapkan UMP dan UMSP. Saat ini kami masih menunggu keputusan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2025 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong berada pada kisaran Rp2,6 juta per bulan. Untuk tahun 2026,

besaran upah akan disesuaikan dengan kebijakan provinsi serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap proses penetapan upah minimum tahun 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kebijakan yang berkeadilan,

sehingga mampu menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Tag Ketenagakerjaan RejangLebong UpahMinimum UMPBengkulu UMSK2026