Undercover Buy, Pengecer Sabu Dalam Warung di Medan Dicokok
Sumatra Utara

Pria berinisial HA (38) nekat mengedarkan narkoba dari sebuah warung di Jalan Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Warga yang resah dengan ulahnya mengedarkan barang haram, akhirnya melaporkan HA ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan ini kemudian turun ke lokasi dan mencokoknya.
Dari tangan pengecer sabu ini turut disita sejumlah barang bukti diantaranya 2.80 gram sabu, uang tunai hasil penjualan narkoba, plastik klip dan lainnya.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di satu warung Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.
Undercover Buy
Ilustrasi sabu. [Istimewa]
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
"Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi warung dan menyaru sebagai pembeli atau undercover buy," ucapnya, Selasa 27 Mei 2025.
Setelah bertemu dengan target operasi (TO), petugas memesan sabu sembari menyerahkan uang Rp 100 ribu. Saat tersangka hendak menyekop sabu dan akan dimasukkan ke plastik klip, petugas yang menyamar dan yang memantau tak jauh dari lokasi langsung meringkus HA.
Lanjut Tommy, dari atas meja ditemukan dompet kecil berisi 1 plastik klip berisi 2.80 gram sabu, 22 plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, uang Rp 100 ribu dan pipet yang dimodifikasi menjadi sekop. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika narkoba itu miliknya.
"HA mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang dengan sebutan Tiar (DPO). Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya," katanya dengan tegas.
Baru Seminggu Jual Narkoba
Pengecer sabu diamankan polisi. [istimewa-Polrestabes Medan]
Tommy melanjutkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah 1 minggu menjual narkoba. HA mengaku juga jika dia mendapat upah Rp 50 ribu tiap gramnya
"Total barang bukti 2.80 gram sabu itu bisa digunakan untuk 30 orang. Jadi yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika berjumlah 30 orang," tukasnya.
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.