Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim, Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku dan 1 Penadah
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. [FT News/Reza D Syahputra]
Kecurigaan polisi muncul saat seorang pria yang mengenakan helm dan mengendarai sepeda motor matik warna merah terpantau CCTV sedang mondar-mandir sebelum kejadian terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu pukul 10.07 WIB.
Tersangka Fahrul Azis Siregar mondar-mandir untuk memastikan tindakan kriminal mereka berjalan lancar. "Para tersangka masuk ke dalam rumah korban pukul 10.17 WIB," ujar Calvijn.
Setelah masuk, para tersangka mengambil perhiasan korban dan membakar rumahnya.
Peran Para Tersangka
Keempat tersangka ditahan. [FT News/Reza D Syahputra]Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menjelaskan peran-peran para tersangka yang telah diringkus di seputaran Medan.
Tersangka utama atau otak pelaku, Fahrul Azis Siregar selaku mantan sopir korban merencanakan perampokan dan pembakaran rumah hakim.
Dari hasil perampokan itu, Fahrul mendapatkan uang hasil ratusan juta hingga bisa membelikan sepeda motor dan cincin untuk sang istri.
"Cincin dari istri tersangka FA (Fahrul Azis) sudah kita sita," cetus Kombes Jean Calvijn.
Tersangka kedua, Oloan Hamonangan Simamora berperan sebagai mengetahui rencana pencurian dan pembakaran, menerima hasil kejahatan Rp25 juta serta ikut menjual perhiasan emas.
Tersangka ketiga, Hariman Sitanggang berperan membantu Fahrul Azis menjual perhiasan dan mendapatkan Rp5 juta.
"Untuk tersangka keempat, Medy Mehamat Amosta Barus selaku pemilik Toko Mas Barus berperan membeli perhiasan hasil kejahatan," pungkas Calvijn.