Politik

Upah Minimum Provinsi Resmi Naik 6,5 Persen

04 Desember 2024 | 19:00 WIB
Upah Minimum Provinsi Resmi Naik 6,5 Persen
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Ist)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

rb-1

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierti pada 4 Desember 2024.

Dalam poin pertimbangan beleid itu, Yassierli memaparkan kebijakan upah minimum tahun 2025 adalah salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Rapat Kenaikan UMP Hari Ini

rb-3

Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP 2025=UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

“Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024,” ujar Yassierti dalam Pasal 2 (3) Permenaker 16/2024, dikutip Rabu (4/12).

Yassierli menjelaskan, persentase kenaikan itu telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca Juga: Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumut 7,9 Persen, Ancam Demo 24 Desember

Indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Selanjutnya, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi yang akan merekomendasikan kepada Gubernur.

Beleid yang sama juga mengatur besaran kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 juga 6,5 persen. Upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara itu, UMK 2025 dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Apabila kabupaten/kota belum ada UMK maka yang berlaku adalah UMP.

“Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 11 Permenaker 16/2024.

Tag UMP Permenaker Kementerian Ketenagakerjaan Yassierli