Update Kasus Misri: Disewa Rp10 Juta per Malam hingga Brigadir Nurhadi Tewas
Perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah dua perwira polisi yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra ditetapkan sebagai tersangka utama, kini perhatian publik tertuju pada sosok Misri, seorang Lady Companion (LC) asal Jambi, yang turut dijerat hukum dalam perkara ini.
Peran Misri Mulai Terungkap: Tidak Hanya Jadi LC
Baca Juga: Viral Pernikahan Dini di Lombok : Terkuak Alasan Orang Tuanya!
Misri Puspita Sari (Instagram @misripuspita11_)
Meskipun tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi, polisi menduga Misri berperan dalam merekayasa jalannya peristiwa.
“Kita belum menemukan perannya (dalam pembunuhan), tetapi yang bersangkutan diduga ikut merekayasa peristiwa. Dia tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah,” ujar AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Kisah Misri Puspita Sari: Finalis Duta Muslimah hingga Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Karena diduga menghalangi penyidikan, Misri kini dikenakan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice, yakni menghalangi proses hukum.
Status Berkas Perkara
Misri Puspita Sari (Instagram @misripuspita11_)
Kompol I Made Yogi: Berkas lengkap, segera sidang (Diduga pelaku utama)
Ipda Haris Candra: Berkas lengkap, segera sidang (Diduga turut serta)
Misri (LC): Berkas belum lengkap (Diduga merekayasa / menghalangi penyidikan)
Penangguhan Penahanan Misri Dikabulkan
Berbeda dengan dua perwira polisi yang tetap ditahan, Misri mendapatkan penangguhan penahanan atas permintaan tim hukum.
“Misri masih berstatus tersangka, tetapi tidak ditahan. Kami sedang melengkapi petunjuk jaksa,” ujar AKBP Catur.
Justice Collaborator Ditolak
Misri sempat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) agar mendapat keringanan hukuman.
Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonannya, dan justru memilih memberikan perlindungan kepada istri mendiang Nurhadi dan saksi kunci lainnya.
Misri Kenakan Tarif Rp 10 Juta
Dalam berbagai laporan yang beredar, Misri disebut sebagai Lady Companion kelas menengah ke atas, yang diduga disewa dengan tarif Rp 10 per malam, tergantung layanan dan lokasi pertemuan.