Usai Tangkap Buronan Adrian Gunadi, Polri Lanjut Buru 3 Bos Ini
Nasional
 270920252.jpg)
Tangkap Adrian Gunadi di Qatar
Divhubinter Polri menangkap dan memulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat (26/9/2025). [Instagram @divisihumaspolri]Sebelumnya, OJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari Qatar ke Indonesia.
Adrian Gunadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024.
Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
Proses pemulangan Adrian Gunadi tidak mudah. Karena tersangka telah memiliki status permanent resident di Qatar.
Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan. Namun proses tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.
"Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka. Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara," ungkap Kepala Divhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana.
Terancam 10 Tahun Penjara
Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan dan pemulangan tersangka penipuan investasi ilegal Adrian Gunadi. [Instagram @divisihumaspolri]Kekinian Adrian Gunadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diduga telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian masyarakat yang signifikan.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tersangka Adrian Gunadi melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun.