Usai Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Telusuri Aliran Dana
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Adapun kelima tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yakni TOP atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Sumut, RES atau Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, HEL atau Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian dari pihak swasta berinisial KIR atau M Akhirudin Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY atau M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Usai menetapkan 5 tersangka, KPK akan menelusuri aliran terkait suap untuk mendapatkan proyek perbaikan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Telusuri Aliran Dana
KPK menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. [Youtube KPK]
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur usai menggelar konferensi pers terkait OTT kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, Sabtu 28 Juni 2025.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," katanya
Asep mengatakan kalau penetapan tersangka dugaan korupsi proyek jalan terhadap 5 orang tersebut setelah KPK melakukan gelar perkara.
"Menetapkan lima tersangka," katanya seperti dilihat dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun instagram KPK, Sabtu (28/6/2025).
Kasus dugaan korupsi ini, kata Asep, terdiri dari dua cluster yakni di Dinas PUPR Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total proyek yang diterima PT DNG dan PT RN mencapai Rp 231,8 miliar.
"Dalam OTT ini KPK uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut," ungkapnya.
Langsung Ditahan
Ilustrasi KPK. [Dok KPK]
Terhadap tersangka KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," pungkasnya.