Usulan Para Orangtua: Sekolah Rakyat untuk Penyandang Disabilitas
Nasional

Sekolah Rakyat umum sudah mulai berjalan. Sekolah untuk siswa dari kalangan tidak mampu ini, memiliki fasilitas lengkap tidak kalah dengan sekolah lainnya, bahkan juga dilengkapi asrama. Semua biaya operasional tersebut ditanggung negara.
Kini muncul usulan dari para orangtua yang menginginkan dibangun juga Sekolah Rakyat untuk siswa penyandang disabilitas. Usulan tersebut kini tengah dipelajari Kementerian Sosial. “Kami akan belajar, akan berdiskusi dengan semua pihak untuk menindaklanjuti usulan ini. Ini masih tahap awal ya,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dilansir InfoPublik.
Menurutnya, Kementerian Sosial akan mempelajari usulan itu secara lebih lanjut salah satunya bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) selaku bagian dari tim formatur Sekolah Rakyat.
Dari 9.700 Siswa Sekolah Rakyat di 100 Titik, Terdapat Siswa Penyandang Disabilitas
Namun terlepas dari situ, Gus Ipul mengungkapkan bahwa dari 9.700 siswa di 100 titik Sekolah Rakyat yang berjalan saat ini sudah ada sejumlah penyandang disabilitas yang bergabung.
"Contohnya Sekolah Rakyat di Lamongan, dan juga ada di Cibinong Jawa Barat misalnya, sudah ada anak-anak yang diterima dengan disabilitas intelektual,” katanya.
Usulan Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia
Sekolah Rakyat /Foto: dok Kemensos
Sebelumnya, Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) mengusulkan agar minimal lima persen dari Sekolah Rakyat diperkuat sebagai sekolah inklusif agar penyandang disabilitas memperoleh layanan pendidikan yang setara di lingkungan sosialnya sendiri.
Usulan tersebut disampaikan Dewan Penasihat Portadin, Siswandi Abdul Rachim dalam acara diskusi yang dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Anggota Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati di Gedung Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, baru-baru ini.
Siswandi mengatakan bahwa saat ini hanya terdapat sekitar 2.396 Sekolah Luar Biasa (SLB) yang melayani 7.287 kecamatan di seluruh Indonesia. Artinya, secara rata-rata satu SLB harus menjangkau hingga tiga kecamatan.***