Wagub Lampung Tutup Mulut Usai Diperiksa KPK Terkait LHKPN
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim bungkam alias tidak mengeluarkan sepatah katapun usai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (17/5).
Chusnunia tak melontarkan pernyataan apapun saat keluar ruang penyidikan.
Politikus PKB itu terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 13.00 WIB. Ia hanya menundukkan kepala dan langsung keluar dari gedung merah putih KPK usai menjalani klarifikasi terkait harta kekayaan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus WNA Brasil Terlibat Penyelundupan 2 Liter Kokain Cair
Sebelumnya, KPK memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim, Rabu (17/5). Pemanggilan terhadap Chusnunia dilakukan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Klarifikasi Wagub Lampung Rabu," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Selain Chusnunia Chalim, tim Kedeputian Pencegahan KPK juga bakal kembali mengklarifikasi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Raihana Wijayanto, pada pekan ini.
Baca Juga: Dicecar 34 Pertanyaan, Amanda Manopo Ngaku Tak Tahu Soal Judi Online
Tim Direktorat LHKPN menjadwalkan klarifikasi terhadap Reihana pada Jumat (19/5) mendatang.
"Kadinkes Jumat," singkat Pahala.
Sebelumnya diketahui, sejumlah pejabat Pemprov Lampung menjadi sorotan setelah video Tiktoker Bima Yudho Saputro yang berisi kritikan viral di media sosial (medsos).
Bima mengkritik sejumlah proyek infrastruktur jalan hingga pendidikan di Lampung.
Para pejabat Pemprov Lampung yang ramai menjadi perbincangan di antaranya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wagub Lampung Chusnunia Chalim, dan Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto. Reihana yang sudah diklarifikasi terkait harta kekayaannya oleh KPK, pada Senin (8/5) lalu.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan, Chusnunia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp13.663.133.913. Harta kekayaannya itu terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2022 untuk periodik 2021.