Wamen ESDM soal UMKM Dapat Alokasi Khusus LPG 3 Kg Agar Distribusi dari Pangkalan Terukur
Nasional
.png)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana melakukan pendataan distribusi LPG bersudsidi agar nantinya UMKM mendapat alokasi khusus LPG 3 kg.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan maksud dari rencana Bahlil tersebut. Menurutnya, skema yang berlaku nantinya tak serta merta berbeda dengan konsumen lainnya.
Namun, pihaknya akan mendata sesuai dengan izin usaha yang dimiliki oleh para pengusaha UMKM tersebut. Dia bilang, tidak ada aturan khusus tersendiri buat UMKM.
Baca Juga: Lokasi Penampungan PKL di Tebet Eco Park Belum Rampung Dikerjakan
"Ini bukan aturan khusus, jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha)," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia mengatakan, data itu akan jadi acuan. Misalnya, menghitung kebutuhan dari pengusaha UMKM itu, termasuk titik lokasi para UMKM tadi.
"Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada dimana itu akan terdata," urainya.
Baca Juga: Menparekraf Bantu Permudah Peminjaman Modal untuk UMKM
Data-data yang terkumpul itu, nantinya bisa menunjukkan kebutuhan dari UMKM. Sehingga distribusi LPG dari pangkalan juga terukur.
"Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan kabar terbaru mengenai pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Nantinya, tugas itu akan diemban oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dia menerangkan, saat ini pengawasan BBM subsidi dan jaringan gas (jargas) berada di BPH Migas. Nantinya, pengawasan soal penyaluran LPG 3 Kg juga akan diintegrasikan di badan tersebut.
"Ya sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas. Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi mungkin maksud dari Pak Menteri seperti itu," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dia menilai, penambahan tugas ke BPH Migas itu bisa dilakukan. Pasalnya, badan usaha yang menyalurkan LPG 3 kg itu sama dengan penyalur BBM Subsidi, yakni PT Pertamina (Persero).
"Jadi kita akan mengefektifkan, jadi tugas yang ada di lingkungan kementerian ESDM dan juga ini pengawasan itu bisa dilakukan sekaligus karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama. Jadi baik yang mendistribusikan minyak maupun yang mendistribusikan gas," tuturnya.
Asal tahu saja, rencana pembentukan badan pengawas LPG 3 kg sebelumnya diungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ini jadi upaya untuk menyalurkan 'gas melon' itu tepat sasaran.