Wanita Lapor Polisi Usai Ditipu Puluhan Juta saat Beli Baju “Online”

FTNews – Seorang wanita berinisial PIS (26) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan usai mengalami kerugian mencapai puluhan juta akibat ditipu saat membeli baju di toko online melalui media sosial Instagram.

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2024.

Korban mengungkapkan kronologi penipuan yang ia alami bermula saat dirinya membeli pakaian seharga Rp400 ribu di media sosial Instagram @fashion_women.id pada 16 Maret 2024.

“Saya mentransfer ke rekening BNI dengan nomor 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti,” kata PIS, dalam keterangannya, pada Senin (1/4).

Kemudian saat barang dalam proses pengiriman, terjadi permasalahan dan korban diminta berhubungan dengan bendahara toko untuk meminta refund dengan nomor whatsapp 082245379070.

“Pengiriman mengalami permasalahan izin karena pakaian merupakan barang impor, sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini,” ungkap PIS.

Ilustrasi penipuan secara daring. Foto: canva

Transfer Puluhan Juta

Selanjutnya dalam proses pengembalian barang tersebut, korban diminta untuk mengakses kode dan melakukan transfer sesuai permintaan di dalamnya.

“Awalnya mengirim uang sebesar Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saya membayar pakaian. Tiba-tiba, saya diminta untuk kembali melakukan transaksi sebanyak dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta. Sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta,” papar PIS.

Sementara itu saat proses pengembalian ini korban sempat berkomunikasi dengan sosok diduga owner atas nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185. Setelahnya nomor sudah tidak bisa PIS hubungi dan non aktif.

“Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA yang tertera di Instagram fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122 selaku admin pada 30 Maret 2024,” ungkap PIS.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke SPKT POLDA METRO JAYA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juncto Pasal 45A (1).

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...