Warga Pilih Gubernurnya, Sehatkan Demokrasi

Metropolitan

Kamis, 14 Maret 2024 | 00:00 WIB
Warga Pilih Gubernurnya, Sehatkan Demokrasi

FTNews - Saat ini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sedang Badan Legislasi (Baleg) DPR bahas bersama pemerintah. Dalam perjalanannya, ada isu krusial yakni penunjukkan gubernur Jakarta oleh presiden.

rb-1

Atas isu tersebut, pemerintah menegaskan proses pemilihan gubernur Jakarta secara langsung oleh masyarakat tetap akan dipertahankan.

Hal itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga: PON 2024 Banyak Kebobrokan, Sosok Ini Sebut Korupsi Brutal Banget

rb-3

Pengamat politik Universitas Ujang Komarudin menilai usulan penunjukkan langsung gubernur DKI oleh presiden bisa memberangus demokrasi.

"Sejatinya Jakarta sama dengan daerah lain. Ada pemilihan gubernur. Tidak usah diutak-atik," katanya menjawab FTNews, di Jakarta, Kamis (14/3).

Jangan sampai lanjutnya, RUU ini malah mengembalikan sistem politik lokal di daerah dalam kendali kekuasaan pusat.

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK Ricuh, Kader PDIP Puji Prabowo Subianto

"Biar saja para gubernur itu sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Tetapi dipilih oleh warganya sendiri seperti provinsi-provinsi lain," tegasnya.

Ujang yakin usulan gubernur ditunjuk presiden tidak akan menguat. Sebab sejatinya agar demokrasi tetap sehat, masyarakat memilih pemimpinnya secara langsung.

"Maka ya biarkan pemilihan gubernur DKI oleh masyarakat warga Jakarta bukan ditunjuk presiden," ucapnya.

Jalan Thamrin, Jakarta. Foto: Antara

Tetap Ingin Pilkada

Uci warga Jakarta juga tetap ingin gubernur Jakarta masyarakat yang memilih lewat pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Karena sesuai dengan peraturan UU yang sudah berlaku dan sudah dilaksanakan dari beberapa tahun sebelumnya. Jika ingin ditunjuk langsung oleh presiden harusnya semua yang menjadi gubernur ditunjuk oleh presiden tidak hanya di Jakarta saja," katanya.

Karyawan swasta ini menilai gubernur memang mempunyai tugas turun langsung dan dekat dengan rakyatnya.

Kalau penunjukkan maka rakyat tidak akan tahu sosok dan latar belakang pemimpinnya. Jadi lebih baik rakyat yang memilih secara langsung melalui pilkada dengan hak suaranya masing-masing.

"Intinya tugas gubernur kan untuk rakyat jadi alangkah baiknya rakyat yang memilih melalui pilkada," imbuhnya.

Senada Rio yang juga warga Jakarta berpendapat serupa. Tetap ingin gubernur Jakarta masyarakat yang memilih. Supaya tidak ada politisasi jabatan.

"Demokrasi juga terus berjalan untuk bebas bersuara," katanya.

Rio pun berharap, meski tidak lagi menyandang status ibu kota, Jakarta terus maju dan menjadi lebih baik.

RUU DKJ muncul sebagai konsekuensi telah diundangkannya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat RUU DKJ akan disahkan menjadi UU sebelum Idulfitri 2024. Rencananya pada 4 April 2024 sudah bisa diparipurnakan di DPR.

Tag Headline Pilkada demokrasi Metropolitan RUU DKJ gubernur Jakarta

Terkini