Zaman Semakin Canggih dan Mudah, Akad Nikah Online Tetap Sah?
 240920259.png)
Dalam ajaran Islam, menikah merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki kedudukan mulia di sisi Allah SWT. Pernikahan bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga bagian dari pelaksanaan sunnah Rasulullah SAW.
Nikah merupakan impian setiap orang sebagai jalan untuk membangun kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ikatan suci ini dianggap sah apabila dilaksanakan melalui akad nikah, yaitu prosesi ijab dan kabul yang mengikuti ketentuan syariat Islam.
5 Rukun Nikah
Baca Juga: Mau Nikah? Ini Syarat-Syarat Administrasi yang Harus Disiapkan Per September 2025
Angka nikah di Indonesia turun. (metaai-ftnews)Dikutip situs Kementerian Agama, para ulama telah menjelaskan bahwa ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahannya menjadi sah. Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab menjelaskan:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
Artinya: “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. (Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.” (Imam Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyyah: 1998], juz II, halaman 58).
Baca Juga: Jumlah Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, Tiga Tahun Berkurang 263.747
Di sisi lain, seiring berkembangnya teknologi yang begitu pesat, interaksi dan komunikasi antar manusia kini semakin mudah dilakukan tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, apakah sah akad nikah yang dilakukan secara online?
Ijtima Ulama Nikah Online
Berkaitan dengan hal tersebut, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VII telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan online. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa akad nikah secara online pada prinsipnya menjadi sah jika memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu:
1. Terpenuhinya Syarat Ijab Kabul
Ketentuan pertama adalah terpenuhinya syarat sah ijab kabul, yaitu harus dilaksanakan dalam ittihadul majlis (berada dalam satu majelis), diucapkan dengan lafaz yang sharih (jelas), dan dilakukan dengan ittishal (kesinambungan langsung antara ijab dan kabul tanpa adanya jeda).
2. Hadir atau Mewakilkan
Apabila calon mempelai pria dan wali nikah perempuan tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara mewakilkan (tawkil).
3. Syarat Nikah Online
Apabila para pihak tidak bisa hadir dan juga tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan secara online dengan syarat terpenuhinya ketentuan pada poin pertama, yaitu adanya ittihadul majelis, lafaz yang sharih dan ittishal. Indikator syarat tersebut terpenuhi ditandai dengan:
- Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
- Berlangsung dalam waktu yang sama (real time)
- Adanya jaminan kepastian mengenai kebenaran keberadaan para pihak.
Ilustrasi nikah. (Pixabay @NikolayFrolochkin)4. Nikah Online yang Tidak Sah
Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), maka hukumnya tidak sah.
5. Dicatat di KUA
Pernikahan sebagaimana pada poin 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).
Dengan demikian, akad nikah secara online pada prinsipnya sah menurut syariat Islam selama terpenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam fatwa MUI tentang pernikahan online. Sebaliknya, jika ada syarat atau rukun yang tidak terpenuhi maka pernikahannya menjadi tidak sah.
Meski demikian, kehadiran langsung para pihak dalam suatu pernikahan tetap lebih diutamakan agar prosesi akad nikah berjalan lebih khidmat, penuh keberkahan, dan meninggalkan kesan yang mendalam. Hal ini mengingat pernikahan merupakan momen sakral dan bersejarah dalam perjalanan hidup seseorang.