Benarkah Tak Mengerti Bahasa Arab dalam Ijab Kabul, Pernikahannya Tidak Sah?
 071020254.jpg)
Akad nikah menjadi momen paling sakral dalam rangkaian sebuah pernikahan. Melalui prosesi ini, dua insan disatukan dalam ikatan suci yang sah secara agama dan hukum.
Dalam prosesi ijab kabul, wali dari mempelai wanita mengucapkan ijab yang kemudian dijawab dengan kabul oleh mempelai pria. Ucapan tersebut menjadi penanda resmi bahwa keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri menurut syariat Islam.
Ijab Kabul Bahasa Arab
Baca Juga: Kasus Wakilkan Wali Nikah via Chatting atau Video Call, Sahkah Pernikahannya?
Ilustrasi pernikahan di Indonesia. (copilot)Dalam pelaksanaan akad nikah di Indonesia, tidak sedikit pasangan yang memilih menggunakan bahasa Arab untuk mengucapkan ijab kabul, di antara alasannya adalah karena dinilai lebih utama atau sudah memang sudah menjadi tradisi di lingkungan setempat.
Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika pengantin, wali, atau saksi tidak mengerti dengan bahasa Arab? Apakah akad nikah tersebut sah?
Baca Juga: Jejak Kriminal Mbah Tarman, Ramai Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Viral di Medsos
Dikutip situs Kementerian Agama, Syekh Zainuddin Al-Malibari, salah seorang ulama mazhab Syafi'i, menjelaskan bahwa akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan bahasa Arab tetap sah, meskipun pihak yang melakukan prosesi ijab kabul itu tidak memahami rincian arti dari setiap lafaz yang diucapkan.
Syaratnya, kedua belah pihak memahami bahwa lafaz tersebut merupakan ijab kabul pernikahan, bukan ucapan lain.
Keterangan tersebut diungkapkan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, sebagaimana berikut:
وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ .كَذاَ أَفْتىَ بِهِ شَيْخُنَا وَالشَّيْخُ عَطِيَّةُ
Artinya: “Apabila seorang qadhi (penghulu) melangsungkan akad nikah dengan menggunakan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli dari lafaz tersebut, tetapi ia mengetahui bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah. Demikian fatwa yang diberikan oleh guru kami dan oleh Syekh ‘Athiyyah.” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Semarang, Toha Putra: t.t] halaman 99)
Kesimpulan
Ilustrasi pernikahan seorang kakek dengan gadis. (metaai-ftnews)Menurut penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, ijab kabul yang diucapkan menggunakan bahasa Arab tetap dianggap sah. Hal ini berlaku meskipun pihak yang terlibat tidak memahami arti dari setiap lafaz yang diucapkan.
Syarat utama sahnya akad tersebut adalah para pihak mengetahui bahwa lafaz yang diucapkan merupakan akad pernikahan, bukan ucapan lain. Dengan demikian, makna kesadaran terhadap tujuan akad menjadi hal penting dalam prosesi ijab kabul.
Meski begitu, para calon mempelai dan wali dianjurkan untuk mempelajari serta memahami makna lafaz akad sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar prosesi akad nikah berlangsung lebih khidmat dan penuh kesadaran spiritual.